Senin, 19 Januari 2015

Upah Minimum ya...akan tetap menjadi upah paling minimum

Efektifitas Kepatuhan Pelaksanaan Upah Minimum terhadap  sanksi  pidana


Pasal 90 jo Pasal 185 Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengisyaratkan kepada Semua perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan ketentuan UM dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 100juta rupiah dan paling banyak Rp. 400juta rupiah dan merupakan tindak pidana kejahatan.

Dalam melaksanakan UM berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
  2. Dalam hal di daerah Kabupaten/ Kota sudah ada penetapan UMK, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.
  3. Dalam hal di suatu sektor usaha telah ada penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari UMSP dan UMSK tersebut.
  4. Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan,upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum.
  5. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1(satu) tahun.
  6. Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1(satu) tahun,dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha.
  7. Bagi pekerja dengan sistim kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu) bulan atau lebih,upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di perusahaan yang bersangkutan.
  8. Upah pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:


  1. bagi perusahaan dengan sistim waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu,upah bulanan dibagi 25(dua puluh lima).
  2. bagi perusahaan dengan sistim waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu ).
  3. bagi perusahaan yang mencakup lebih dari satu sektor atau sub sektor, maka upah yang di berlakukan sesuai dengan UMSP atau UMSK.
  4. Dalam hal satu perusahaan mencakup beberapa sektor atau sub sektor yang satu lebih belum ada penetapan UMSP dan atau UMK untuk sektor tersebut diberlakukan UMSP atau UMSK tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.
  5. Dalam hal perusahaan untuk menjalankan usahanya memerlukan pekerjaan jasa penunjang yang belum terdapat penetapan UMSP atau UMSK, maka bagi pekerja jasa penunjang diberlakukan UMSP atau UMSK tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.
  6. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
  7. Peninjauan besarnya upah bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja. Peraturan Perusahaan, atau Kesepakatan Kerja Bersama.
  8. Dengan kenaikan upah minimum, para pekerja harus memelihara prestasi kerja sehingga tidak lebih rendah dari prestasi kerja sebelum kenaikan upah.
  9. Ukuran prestasi kerja untuk masing-masing perusahaan dirumuskan bersama oleh pengusaha dan pekerja atau Lembaga Kerjasama Bipartit perusahaan yang bersangkutan.
  10. Dalam hal tingkat prestasi kerja tidak sesuai dengan yang telah disepakati pada point diatas, pengusaha dapat mengambil tindakan kepada pekerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Kesepakatan Kerja Bersama.



Sanksi Administrasif  terhadap Perusahaan yang tidak melaksanakan Upah minimum Dinas Tenaga kerja terkait dengan melakukan pengawasan terhadap penerapan upah minimum dengan memberikan imbauan dan anjuran melalui sosialisasi.

Sanksi administratif, dapat juga misalkan penutupan usaha sampai pencabutan surat izin kalau hal itu tidak diindahkan oleh perusahaan.

Pasal 190 UUK no 13 tahun 2013


Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum dengan persyaratan yang telah ditentukan. Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, ada beberapa upaya yang diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan mengajukan penanguhan tidak mampu membayar upah minimum.


Pengajuan Penangguhan
Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan mengacu pada Pasal 19, 20 Kepmen-226/Men/2000 Tentang Perubahan Pasal 1,Pasal 3,Pasal 4,Pasal 8,Pasal,11,Pasal20,Dan Pasal 21 permen Nomor Per-01/Men/1999 Tentang Upah Minimum jo Kepmen No.231/Men/2003. Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, ketentuan sebagai berikut :
  1. Bagi perusahaan yang ada SP/SB didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan SP/SB yang didukung oleh mayoritas pekerja di perusahaan yang bersangkutan;
  2. Bagi perusahaan yang belum ada SP/SB yang didasarkan atas kesepakatan pengusaha dengan yang mewakili lebih dari 50% pekerja menerima upah minimum. Kesepakatan tersebut dilampiri :
  3. Salinan akte pendirian perusahaan
  4. Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Perkembangan produksi dan pemasaran selama 2(dua) tahun terakhir;
  6. data upah menurut jabatan pekerja;
  7. Jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum;
  8. Surat pernyataan kesediaan perusahaan untuk melaksanakan upah minimum yang baru setelah berakhirnya waktu penangguhan.
  9. Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa keadaan keuangan guna pembuktian ketidak mampuan perusahaan tersebut atas biaya perusahaan.
  10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada point b, angka 2, angka 3, dan point c, tidak diwajibkan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sampai dengan 100 (seratus) orang.
  11. Permohonan penangguhan diajukan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat c.q Kepala disnakertranduk Jawa Barat.
  12. Persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum diberikan kepada pengusaha dalam bentuk: membayar upah terendah, tetap sesuai ketetapan upah minimum yang lama atau membayar lebih rendah dari upah minimum yang baru atau menangguhkan pembayaran upah minimum yang baru secara bertahap
  13. Penolakan atau persetujuan atas permohonan penangguhan yang diajukan oleh pengusaha, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan terhitung
    sejak diterima secara lengkap permohonan penangguhan upah minimum.
  14. Apabila waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf g telah terlampaui dan belum ada keputusan dari Gubernur, permohonan penangguhan yang telah memenuhi persyaratan dianggap telah disetujui.
  15. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian perusahaan yang bersangkutan dapat membayar upah yang biasa diterima pekerja.
  16. Dalam hal permohonan penanggulangan ditolak,upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja serendah rendahnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung tanggal berlakunya ketentuan upah minimum yang baru.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar